
Ilustrasi. (Foto: dok Magnific/snowing)
JAKARTA – PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo” alias “Perseroan”) menyampaikan penjelasan atas sejumlah pemberitaan media massa pada 24 Agustus 2026 mengenai kepemilikan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) oleh Protelindo.
Kepemilikan saham BTEL tersebut terjadi sebagai akibat dari penyelenggaraan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) berasas Perjanjian Perdamaian (bukan penyelenggaraan Repurchase Agreement) tanggal 8 Desember 2014 antara BTEL dengan para kreditur terkait, termasuk Perseroan.
Perjanjian Perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) BTEL tanggal 10 November 2014.
Kepemilikan saham tersebut tidak berkarakter material terhadap aktivitas upaya maupun kondisi finansial Perseroan. Dalam menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan tetap berfokus pada pengembangan aktivitas upaya utamanya dan senantiasa mempertimbangkan setiap kesempatan upaya secara selektif dengan memperhatikan kepentingan jangka panjang Perseroan dan para pemangku kepentingan.
Informasi mengenai kepemilikan saham Perseroan tersebut telah disampaikan dalam laporan Perseroan nan dapat diakses melalui link: https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_KSEI/LK-24082026-2726-00.pdf-0.pdf.
(Anindita Trinoviana)
Ekonomi Okezone menyajikan buletin ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·