
Proses Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Cek Rekening Segera! (Foto: PANRB)
JAKARTA - Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri 2026. THR PNS dicairkan berjenjang sejak 26 Februari 2026. Sementara, penghasilan ke-13 siap dicairkan pada Juni 2026.
Pencairan THR PNS 2026 dan penghasilan ke-13 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 nan diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew
Aturan Teknis dan Besaran THR PNS
PMK tersebut mengatur teknis pembiayaan nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Meski demikian, rincian mengenai siapa saja penerima hingga besaran nominalnya bakal dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tahun 2026 nan berasal dari anggaran pendapatan dan shopping negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tahun 2026," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·