Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Kunjung Kelar, Begini Penjelasan KPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, belum juga selesai. Paulus Tannos pun tetap berada di Singapura dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan proses ekstradisi Paulus Tannos tetap terus berjalan. Dia memastikan KPK secara aktif terus menerus memonitor setiap perkembangan nan terjadi pada proses ekstradisi tersebut.

"Jadi memang proses ekstradisi terhadap kerabat PT selaku tersangka sekaligus DPO dalam perkara di KPK ini memang tetap terus berprogres dan sampai saat ini progresnya juga positif," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).

"KPK secara aktif berbareng Kementerian Hukum sebagai LO-nya Pemerintah Indonesia untuk pengurusan pengembalian alias proses ekstradisi kerabat PT dari Singapura," lanjutnya.

Selain itu, Budi mengatakan KPK secara intens terus menerus saling berkirim surat dengan otoritas di Singapura nan menangani proses ekstradisi ini. Meski begitu, di mengatakan proses ekstradisi ini memang memerlukan waktu nan panjang.

"Tentu ini memang proses nan cukup panjang dan kami terus memantau, kami terus aktif berkoordinasi dan kami berambisi semuanya bisa melangkah secara efektif agar bisa kita bawa pulang kembali kerabat PT selaku tersangka sekaligus DPO dalam perkara nan sedang ditangani oleh KPK sehingga kelak bisa kita lanjutkan proses hukumnya," pungkasnya.

Terkait proses ekstradisi Paulus Tannos, terakhir kali KPK memberikan penjelasan ialah pada saat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R Narendra Jatna, batal datang sebagai saksi mahir dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Namun saat itu KPK menyampaikan tetap optimistis Paulus Tannos bisa tetap dipulangkan ke Indonesia.

Budi saat itu mengungkapkan, Jamdatun Narendra Jatna tidak dihadirkan secara langsung lantaran telah mengirimkan pendapat norma sejak awal Desember 2025. Pendapat norma nan disampaikan Jamdatun sesuai dengan keterangan saksi mahir nan diajukan Paulus Tannos.

"KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan berangkaian dengan bangunan suap. Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah bangunan PMH ya, perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini kan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, kerugian finansial negara," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

"Dan itu relevan dengan apa nan disampaikan oleh mahir dari pihak Paulus Tannos ya, sehingga affidavit kemarin juga sudah dikirimkan. Jadi memang lantaran keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berangkaian untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Budi mengatakan KPK saat ini tetap menunggu kemungkinan Paulus Tannos bakal menghadirkan saksi mahir lainnya. Putusan sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan bakal diketuk pengadil tiga bulan mendatang.

"Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga tetap dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah, tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi," katanya.

KPK, kata Budi, optimistis bisa membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia. Dia mengatakan semua arsip ekstradisi Paulus Tannos telah diserahkan pemerintah Indonesia ke Pengadilan Singapura.

"KPK tentunya optimis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat melangkah secara lancar dan proses norma terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK. Kita mendapat banyak support ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini," tutur Budi.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia sempat jadi buron sejak 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Paulus Tannos saat ini tetap menjalani sidang ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Tanah Air.

(kuf/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News