Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala guna memenuhi izin nasional nan mewajibkan penghentian sistem open dumping (pembuangan sampah terbuka) dan beranjak ke sistem sanitary landfill nan lebih ramah lingkungan.
Pembenahan area tersebut menjadi tindak lanjut atas pengarahan administratif nan diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup mengenai pengelolaan sampah di TPA Antang. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyatakan, penerapan sistem open dumping tidak lagi diperbolehkan.
"Makanya dengan kesempatan waktu nan diberikan, kita memastikan bahwa TPA ini kudu menjadi sanitary landfill," ujar Munafri, saat meninjau langsung progres pembenahan dan penimbunan di area TPA Antang, Kecamatan Manggala, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode sanitary landfill itu dilakukan dengan langkah menimbun sampah secara berjenjang pada area tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan perangkat berat sebelum ditutup dengan lapisan tanah (cover soil). Sistem ini bermaksud mengisolasi sampah secara aman, mengurangi pencemaran lingkungan, mencegah aroma menyengat, serta menekan akibat pencemaran air lindi.
"Sanitary landfill ini memerlukan cover soil sehingga seluruh area TPA tertutup dengan material timbunan. Pada saat semuanya sudah tertutup, bukaan-bukaan nan ada nantinya bukan lagi untuk sampah rumah tangga nan bercampur, tetapi diisi oleh residu nan sudah melalui proses pemilahan," papar Muanfri.
Ia menyatakan, transformasi pengelolaan sampah juga kudu dimulai dari sumber sampah, ialah rumah tangga dan lingkungan permukiman. Saat ini, Pemkot Makassar tengah membangun sistem pengelolaan sampah nan terintegrasi melalui penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), tempat penampungan sementara, serta beragam akomodasi pendukung lainnya di tingkat wilayah.
"Akan banyak proses nan dilakukan di wilayah Kelurahan dan Kecamatan, khususnya TPS 3R dan TPS sementara. Ini nan kudu sigap dijalankan," katanya.
Dengan percepatan pembenahan TPA Antang dan penguatan sistem pemilahan sampah dari sumbernya, Pemkot Makassar menargetkan transformasi pengelolaan sampah menuju sistem sanitary landfill dapat segera terwujud. Dalam implementasinya, telah dikumpulkan seluruh camat dan lurah guna memastikan pengelolaan sampah berbasis wilayah melangkah secara serentak.
Menurut Munafri, progres pembenahan TPA Antang menuju sistem sanitary landfill saat ini telah mencapai lebih dari 40 persen. Penimbunan terus dilakukan setiap hari menggunakan material cover soil pada area-area nan sebelumnya menjadi letak penumpukan sampah terbuka.
"Sudah menuju di atas 40 persen penimbunannya. Area nan lebih curam sementara tetap menjadi letak penampungan sampah nan dibawa truk pengangkut, tetapi perlahan bakal terus berkurang lantaran adanya intervensi pemerintah untuk memastikan proses pemilahan berjalan," ujar Munafri.
Dia memastikan seluruh sumber daya nan dimiliki Pemkot telah dimaksimalkan untuk mempercepat proses penutupan area terbuka di TPA Antang hingga mencapai sasaran nan ditetapkan. Tujuannya, memastikan cover soil melangkah setiap hari sampai pemisah waktu nan ditentukan, sehingga TPA Kota Makassar bukan lagi TPA open dumping.
Meski progres pembenahan terus berjalan, Munafri mengakui tetap terdapat sejumlah hambatan di lapangan. Salah satu tantangan terbesar pemilahan sampah dari sumbernya nan belum optimal.
Menurut Munafri, hingga saat ini tetap banyak sampah nan dikirim ke TPA dalam kondisi tercampur, sehingga menyulitkan proses pengelolaan dan menghalang upaya menjadikan TPA hanya sebagai letak pembuangan residu.
"Belum semua wilayah masif melakukan pemilahan. Masih banyak truk nan datang membawa sampah nan tercampur sehingga bukaan nan semestinya hanya diisi residu tetap kudu menampung sampah dalam jumlah besar," katanya.
Ia optimistis volume sampah nan masuk ke TPA bakal berkurang secara berjenjang andaikan proses pemilahan di tingkat masyarakat melangkah maksimal. Munafri menegaskan bahwa persoalan sampah sesungguhnya berada di lingkungan masyarakat, sementara TPA hanya menjadi letak akhir pembuangan.
"Sampah itu ada di wilayah Kelurahan dan Kecamatan, di sini (TPA) hanya tempat pembuangannya. Karena itu tempat pembuangan kudu diminimalisir. nan masuk ke TPA semestinya hanya residu," ujar Munafri.
Untuk mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah, Pemkot Makassar juga menyiapkan izin nan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah.
Munafri mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh komponen masyarakat. Sehingga, izin kudu menuntun masyarakat untuk memastikan keikutsertaannya.
"Karena persoalan kota secara keseluruhan, semua kudu ambil bagian dan ikut bertanggung jawab," terang Munafri.
Lebih jauh, Munafri menyinggung tentang kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan nan dinilai tetap rendah. Hal itu terlihat dari banyaknya sampah nan berceceran di sejumlah ruang publik setelah digunakan untuk beraktivitas.
"Kami juga mengharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mengelola sampah dengan baik," tutup Munafri.
(rea/rir)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·