Profil dan Rekam Jejak Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M yang Kepergok Ngopi di Kendari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |01:07 WIB

Profil dan Rekam Jejak Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M nan Kepergok Ngopi di Kendari

Viral narapidana ngopi di kafe (Foto: Ist)

JAKARTA - Sosok Supriadi menjadi sorotan publik setelah tepergok berada di sebuah kafe saat tetap berstatus narapidana. Ia bukanlah orang biasa, melainkan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) III Kolaka nan terseret kasus korupsi perizinan tambang nikel.

Supriadi sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari pada 9 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, laki-laki kelahiran Pematang Siantar 6 September 1974 itu dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi nan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Kasus nan menjeratnya berangkaian dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tambang nikel di wilayah Kolaka Utara. Saat ini, Supriadi menjalani masa balasan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. 

Namun, kemunculannya ngopi di kafe memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam sistem pemasyarakatan. Kejadian itu viral, di mana Supriadi tertangkap kamera ke kafe didampingi petugas.

Sementara Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan petugas pendamping dan narapidana nan dimaksud tengah diperiksa. Begitu juga dengan kepala rutan, dan kepala pengamanan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com