Gugatan praperadilan nan diajukan Roy Suryo dinilai sebagai upaya untuk mengulur waktu penundaan sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai piagam palsu. Mahkamah Agung diminta untuk bersikap tegas mengenai perihal tersebut.
Hal itu disampaikan dalam konvensi pers nan digelar Peradi Bersatu, Tim Hukum Merah Putih (THMP), dan Petisi Ahli, dalam konvensi pers di Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/8).
“Yang pertama, berasas catatan kami di Petisi Ahli, bahwasanya ada strategi norma nan dilayangkan oleh tersangka untuk mengulur dan menunda perkara ini masuk ke dalam pokok perkara, sehingga menghindari peradilan nan objektif dan dapat diketahui oleh publik,” kata Ketua Umum Petisi Ahli, Pitra Romadoni.
Pitra juga menyoroti lamanya proses tiga praperadilan nan sebelumnya diajukan Roy Suryo. Menurut dia, praperadilan pertama berjalan dari 29 Juni hingga 7 Juli 2026, alias selama delapan hari. Hal itu dinilainya tak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Memakan waktu 8 hari. Sudah lewat satu hari dari ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Kemudian, praperadilan kedua diajukan pada 10 Juli 2026 dan diputus pada 20 Juli 2026. Sementara praperadilan ketiga mulai disidangkan pada 27 Juli dan diputus pada 6 Agustus 2026.
“Sudah 10 hari. Tidak 7 hari lagi,” kata Pitra soal Praperadilan kedua.
“Berarti menyantap waktu 10 hari. Jelas di dalam Pasal 163 KUHAP bahwasanya Praperadilan itu jangka waktu paling lama itu 7 hari kudu diputuskan,” lanjutnya.
Pitra kemudian mempertanyakan penundaan sidang pokok perkara Roy Suryo. Dia menyebut ada surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengenai penundaan pokok perkara Roy Suryo.
KUHAP Belum Atur
Sementara itu, Ketua THMP Suhadi menilai persoalan tersebut muncul lantaran KUHAP baru belum mengatur soal mengenai pemisah berapa kali praperadilan dapat diajukan. Menurutnya, perihal tersebut dapat membikin objek praperadilan diajukan secara terpisah dan berulang.
Bahkan dalam kasus Roy, dia menyebut bisa saja Roy mengusulkan praperadilan hingga 18 kali.
“Kan ada di dalam pasal prapid itu, itu jika enggak salah ada 9 item nan menjadi ranah prapid. Nah, terus kemudian, apakah itu dilakukan secara satu-satu, terus satu lagi, satu lagi? Sebetulnya kan bukan 9 jadinya jika dilihat begini,” kata Suhadi.
"Setiap kali dia menang itu bisa ada prapid lagi. Apa? Berkaitan dengan tukar rugi. Berarti jika 9 dikali 2, berfaedah 18 kali prapid,” lanjutnya.
Menurut Suhadi, kondisi tersebut membikin perkara pokok terus ditunda dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Terus kapan pokok perkara ini? Terus gimana orang nan membikin laporan polisi mengenai masalah ini? Apakah ada kepastian hukum? Tidak,” ujarnya.
Karena itu, Suhadi meminta MA segera menerbitkan Peraturan MA (PERMA) untuk memberikan kepastian soal sistem praperadilan berulang.
“Kami meminta dikeluarkan PERMA ya. Karena kenapa kita minta PERMA? Kan ada surat info (SEMA) nan sebetulnya dibuat sederhana. Nah ini juga saya jelasin, PERMA keberadaannya lebih mengikat dibanding dengan SEMA,” katanya.
“Makanya kita tekankan kepada teman-teman agar gimana PERMA nan kita ajukan ini bisa diterbitkan dan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” sambung Suhadi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua MA mengenai persoalan tersebut.
Ia turut mendesak MA agar segera melaksanakan penetapan peraturan tersebut lantaran dinilainya sesuai dengan prosedur norma nan ada.
“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat info alias Peraturan Mahkamah Agung dan alias di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan lantaran itu sesuai dengan prosedur norma nan ada,” kata Ade.
“Sehingga hari ini kami datang telah menyurat ya kepada Ketua Mahkamah Agung dan sudah dikirim per hari ini juga dan dibarengi dengan press conference hari ini,” lanjutnya.
Ade pun sedikit menyinggung soal posisi mereka dalam menilai upaya praperadilan Roy Suryo.
"Ya, Tim Hukum ya. Jadi, saya garis bawahi bahwa kita adalah Tim Hukum Bapak Ir. Joko Widodo nan merupakan juga beberapa dari bagian dari relawan Jokowi," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan.
Kata Pengacara Roy Suryo
Refly Harun selaku kuasa norma Roy Suryo menanggapi tudingan mengenai praperadilan nan berulang kali diajukan. Dia menegaskan bahwa praperadilan adalah kewenangan nan dijamin oleh KUHAP.
"Praperadilan itu adalah kewenangan nan diberikan oleh undang-undang, ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tidak bisa dikurangi kewenangan tersebut oleh Peraturan Mahkamah Agung lantaran Peraturan Mahkamah Agung itu derajatnya di bawah undang-undang," ucap Refly secara terpisah.
Refly juga mempersoalkan istilah "penyalahgunaan praperadilan". Ia berdasar bahwa pihak nan berpotensi menyalahgunakan sebuah kewenangan adalah mereka nan betul-betul memegang kewenangan itu, dalam perihal ini pengadil nan memimpin, memeriksa, dan memutus perkara praperadilan.
Sementara posisinya sebagai pemohon, kata dia, hanya sebatas mengusulkan permohonan, bukan pihak nan memutuskan apakah gugatan tersebut dikabulkan alias tidak.
"Praperadilan itu tidak berjuntai pada kita, tapi berjuntai pada dua hal: norma nan disediakan dan kewenangan pengadilan setempat nan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan praperadilan, serta pengadil nan memimpin sidangnya. Itulah nan punya kewenangan, gitu," papar Refly.
"Sepanjang tidak dibatasi, maka ya kita bisa menggunakannya. Apakah dikabulkan alias tidak bukan kewenangan kita," sambungnya.
Roy Suryo tercatat beberapa kali mengusulkan praperadilan secara berulang. Pada praperadilan jilid I, pengadil mengabulkan sebagian permohonan Roy mengenai keabsahan penangkapan dan penahanan.
Praperadilan jilid II nan menguji penetapan Roy sebagai tersangka kemudian ditolak hakim. Dalam pertimbangannya, pengadil menilai Roy Suryo menggunakan permohonan praperadilan untuk menunda jalannya sidang pokok perkara.
Selanjutnya, Praperadilan jilid III mengenai gugatan tukar rugi sebesar Rp 206 juta dinyatakan tidak dapat diterima lantaran abnormal formil.
Sementara itu, praperadilan jilid IV nan menguji keabsahan pencegahan Roy ke luar negeri tetap bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun tetap berencana mengusulkan praperadilan lain mengenai gugatan tukar rugi.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·