Produser 'Sang Pengadil' Didakwa Sembunyikan Alphard-Kebun Sawit Mafia Perkara

Sedang Trending 7 jam yang lalu
Jakarta -

Produser pelaksana movie 'Sang Pengadil' Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan kekayaan barang nan diduga dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Agung lewat produksi movie 'Sang Pengadil', penyembunyian surat keterangan tukar rugi hingga menyembunyikan mobil Alphard.

"Telah melakukan sendiri alias turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, nan menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, alias kepemilikan nan sebenarnya atas kekayaan kekayaan, ialah menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan tukar rugi, dan duit tunai nan diketahuinya alias patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Jaksa Agung mengenal Zarof saat menjalankan ibadah haji di tahun 2011. Jaksa mengatakan Agung berbareng Zarof berupaya menempatkan kekayaan hasil korupsi ke aktivitas upaya nan sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antara lain, pembiayaan produksi movie 'Sang Pengadil' serta mencampurkan biaya hasil korupsi dengan biaya dari sumber nan sah. Jaksa menyebut perihal itu dilakukan agar asal-usul duit susah dilacak.

"Terdakwa Agung Winarno secara nyata melakukan rangkaian tindak nan bermaksud menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaan tersebut," ujar jaksa.

Jaksa kemudian mengungkap Agung menghubungi Giri Pratama untuk produksi movie 'Sang Pengadil'. Menurut jaksa, kebutuhan awal produksi movie itu sebesar Rp 5 miliar pada 2024.

Pembiayaan movie itu berasal dari patungan, ialah Agung sebesar Rp 2 miliar, Zarof sebesar Rp 2 miliar dan Giri sebesar Rp 1 miliar. Jaksa mengatakan biaya produksi movie membengkak sehingga Agung, Zarof dan Giri kembali melakukan penyertaan modal. Rinciannya, Agung sebesar Rp 883.825.812, Zarof sebesar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625.

"Setelah movie Sang Pengadil diproduksi dan diputar secara komersil, terdakwa Agung Winarno berbareng Dr. Zarof Ricar memperoleh bagian untung nan berasal dari hasil penjualan tiket film," ujarnya.

Jaksa mengatakan untung movie tersebut disalurkan Giri ke Agung sejumlah Rp 421.390.358. Jaksa mengatakan bagian untung milik Zarof disimpan oleh Agung dan bakal diambil jika Zarof membutuhkan.

Jaksa mengatakan Zarof ditangkap pada 24 Oktober 2024. Selanjutnya, Zarof menghubungi Agung untuk menitipkan satu unit mobil Toyota Alphard pada 3 November 2024.

Jaksa menyebut Agung membawa Alphard itu ke rumah kosong miliknya di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Agung memerintahkan seorang berjulukan Al Kindi mengganti pelat Alphard tersebut nan awalnya dengan nomor B-169-ZTN menjadi B-700-BH.

"Bahwa satu unit mobil jenis Toyota Alphard warna hitam dengan plat B-169-ZTN tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan interogator menemukan lima boks berisi arsip surat keterangan tukar rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil nan merupakan aset Zarof. Jaksa mengatakan Agung menyembunyikan arsip tersebut.

Jaksa mengatakan Zarof beriktikad menyembunyikan kekayaan dengan langkah berinvestasi di perkebunan sawit pada 2008. Pada 2010, jaksa mengatakan Zarof memberikan duit Rp 1 miliar kepada seorang berjulukan Ali Amran untuk membeli lahan di Guntung Dumai, Riau, dengan luas lahan nan dikelola PT Sinar Riau Palm Oil seluas 3.155 hektare.

"Yang mana sekitar 1.900 nan telah ditanami sawit, nan berada di Kelurahan Guntung, Kota Dumai seluas 1.498 dan di Desa Silingsing, Kabupaten Bengkalis seluas 402 hektare," ujar jaksa

Jaksa mengatakan Zarof meminta Ali membikin perusahaan berbadan norma menggunakan nama PT Sriguntung Sumadeh dan menunjuk Ali Amran sebagai komisaris utama perusahaan tersebut. Pada tahun 2014, Zarof mengubah nama perusahaan tersebut menjadi PT Sinar Riau Palm Oil.

"Bahwa Zarof Ricar tidak dimasukkan dalam kepengurusan PT Sinar Riau Palm Oil pada tahun 2014 sampai dengan 2022. Namun demikian, modal perusahaan sebesar Rp 5 miliar berasal dari kekayaan nan dimiliki oleh Dr Zarof Ricar nan dibagi menjadi modal dari pengurusan PT Sinar Palm Oil," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan Zarof memperoleh untung dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp 70 juta per bulan. Namun, kata jaksa, arsip surat keterangan tukar rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil disembunyikan Zarof Ricar di instansi milik Agung Winarno.

"Bahwa pada tahun 2024, aset PT Sinar Riau Palm Oil berasas surat keterangan tukar rugi nan merupakan milik Zarof Ricar nan disembunyikan di instansi milik terdakwa Agung," ujarnya.

Jaksa mengatakan Agung juga menerima duit Rp 1 miliar dari Zarof pada Januari 2026. Jaksa menyebut duit itu untuk ditukarkan menjadi mata duit dolar Singapura dan selanjutnya menyerahkan mata duit asing tersebut kepada pihak nan ditunjuk Zarof.

Jaksa mengatakan Zarof menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul sumber duit dengan langkah mengalihkan menggunakan atas nama sendiri dan orang lain. Di antaranya atas nama Agung Winarno, istri Agung, Amrina Rosyada, dan Annindya nan merupakan anak kandung Agung Winarno.

Jaksa mendakwa Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b alias huruf c juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News