Produser pelaksana movie ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pengembangan kasus suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (14/9).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agung berbareng Zarof menempatkan kekayaan kekayaan nan disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam aktivitas upaya nan sedang mereka jalani, ialah melalui pembiayaan produksi movie ‘Sang Pengadil’.
Jaksa menyebut Agung telah mengenal Zarof sejak 2011. Keduanya kembali berkomunikasi saat menjalankan ibadah haji. Menurut jaksa, setelah Zarof memasuki masa pensiun pada 2022, Agung berbareng Zarof kemudian menempatkan kekayaan tersebut ke dalam aktivitas usaha. Dana itu disebut dicampurkan dengan biaya dari sumber nan sah sehingga asal-usulnya menjadi susah untuk ditelusuri.
“Pada saat Dr. Zarof Ricar memasuki masa pensiun di tahun 2022, Terdakwa Agung Winarno berbareng dengan Dr. Zarof Ricar menempatkan kekayaan kekayaan nan berasal dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam aktivitas upaya nan secara umum merupakan aktivitas upaya nan sah,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Jaksa menyebut pada 2024 Agung menghubungi Giri Pratama untuk membujuk memproduksi movie ‘Sang Pengadil’. Diketahui Giri Pratama adalah sutradara dari movie tersebut.
Berdasarkan perencanaan, produksi movie tersebut memerlukan modal investasi sebesar Rp 5 miliar. Modal itu kemudian berasal dari tiga pihak.
Agung disebut memberi modal Rp 2 miliar, Zarof Rp 2 miliar, sedangkan Giri Pratama Rp 1 miliar.
Namun, dalam penyelenggaraan produksi movie terjadi pembengkakan biaya. Ketiganya kemudian kembali memberi modal untuk menutup kekurangan pembiayaan tersebut.
Agung dan Zarof masing-masing kembali memberi Rp 883.825.812. Sementara Giri Pratama memberi Rp 1.769.651.625.
Setelah movie ‘Sang Pengadil’ diproduksi dan diputar secara komersial, Agung berbareng Zarof disebut memperoleh bagian untung dari hasil penjualan tiket.
Keuntungan tersebut kemudian disalurkan Giri Pratama melalui transfer ke rekening BCA atas nama Agung Winarno dengan total Rp 421.390.358.
Uang tersebut ditransfer secara bertahap. Pertama Rp 374.180.071 pada 8 November 2024, kemudian Rp 45.524.575 pada 16 November 2024, dan Rp 1.685.712 pada 2 Desember 2024.
Jaksa menyebut duit untung nan menjadi bagian Zarof kemudian disimpan oleh Agung dan bakal diambil oleh Zarof ketika dia membutuhkannya.
Jaksa mendakwa rangkaian tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Agung berbareng Zarof untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaan nan disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Keuntungan movie ‘Sang Pengadil’ milik Zarof Ricar disimpan oleh Terdakwa Agung Winarno dan bakal diambil oleh Zarof Ricar andaikan dibutuhkan,” ujar jaksa.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, alias serta dengan Dr. Zarof Ricar, secara berdiri sendiri-sendiri alias bersama-sama, nan perkaranya telah dilakukan penuntutan secara terpisah, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung nan menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, alias kepemilikan nan sebenarnya atas kekayaan kekayaan,” kata jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Agung didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dalam subsidair, didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a alias c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Agung Winarno merupakan pihak swasta nan didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi nan menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026. Dalam perkara ini, interogator menyita sejumlah aset nan diduga berangkaian dengan tindak pidana tersebut, termasuk arsip aset, kendaraan, duit tunai, hingga aset berupa tanah dan perkebunan.
Sementara itu, Zarof Ricar telah divonis 18 tahun penjara imbas terkuaknya kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ini, diketahui beraksi sebagai makelar kasus lintas dasawarsa dengan menimbun kekayaan gratifikasi dahsyat berupa duit tunai nyaris Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas batangan.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·