Taruna mengatakan BPOM juga menemukan indikasi sejumlah produk sejenis berasal dari luar negeri. Berdasarkan laporan dari Direktorat Pengawasan Produk Obat dan Alat Kefarmasian, Kedeputian I, beberapa produk disebut berasal dari China dan negara lainnya.
Terkait Recovery Tooth, Taruna menegaskan produk tersebut tidak mempunyai izin edar BPOM. Tim penyelidikan tetap bekerja untuk menentukan langkah penindakan lebih lanjut.
Jika dalam penelusuran ditemukan masyarakat nan telah dirugikan, kasus tersebut dapat dibawa ke tahap penegakan hukum.
BPOM tidak hanya bakal melakukan penyitaan alias mengumumkan temuan, tetapi dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taruna mengimbau masyarakat memastikan produk kesehatan nan digunakan mempunyai izin edar BPOM. Produk nan tidak mempunyai izin edar, kata dia, berfaedah terlarangan dan tidak mempunyai agunan pengawasan dari BPOM.
Masyarakat nan merasa dirugikan juga diminta melaporkan kasus tersebut kepada BPOM. Laporan itu diperlukan untuk memperkuat info dalam proses penindakan.
“Jadi, kami betul-betul menghimbau masyarakat laporkan ke Badan POM. Kami siap menindaklanjuti,” kata Taruna.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·