Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |15:35 WIB

Asrorun Niam (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan jual beli antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) nan memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi legal untuk produk tertentu. Ni’am membujuk masyarakat berhati-hati dalam memilih produk pangan, khususnya nan tidak mempunyai sertifikat halal.
"Hindari produk pangan nan tidak legal serta nan tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS nan tidak alim pada patokan halal," kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, tanggungjawab sertifikasi legal terhadap produk nan masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dalam hubungan jual beli dengan pemerintah AS.
"Undang-undang kita mengatur agunan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk nan masuk, nan beredar, dan alias nan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Ni’am.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menyatakan patokan agunan produk legal merupakan penerapan perlindungan kewenangan asasi manusia, khususnya kewenangan berakidah nan dijamin secara konstitusional.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·