Pria Kelahiran Israel Buka Jasa Urus Visa ke Bali Dideportasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Denpasar, CNN Indonesia --

Seorang laki-laki berinisial BR kelahiran Israel nan ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream dideportasi dari Bali.

BR nan berkewarganegaraan Lithuania itu menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan kreator konten berbayar dan terlibat dalam pemasaran digital, 'The Bali Dream'.

"Kami menindaklanjuti info nan beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berasas info keimigrasian nan kami miliki," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penindakan penduduk warga asing ini, bermulai dari penelusuran atas info nan beredar masif di media sosial IG melalui akun @aelexav. Unggahan itu menyebutkan, indikasi keterlibatan dua mantan personil militer Israel dalam pengelolaan pemasok perjalanan di Bali.

Kemudian, tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan info keimigrasian.

Berdasarkan identifikasi melalui sistem pengenalan wajah alias face recognition identification system, dua sosok nan diunggah di media sosial tersebut berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.

"Setiap info mengenai aktivitas orang asing nan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban bakal kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," imbuhnya.

Dari hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 11 Agustus 2025. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap pemasok perjalanan, 'The Bali Dream', nan menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Penyelidikan mendapati bahwa situs web thebalidream.com dan nomor whatsapp upaya tersebut dikaitkan dengan penduduk asing BR. Berdasarkan info keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Mei 2026 menggunakan visa kunjungan bisnis.

Selain itu, hasil pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai konten pembuat berbayar dan melakukan pemasaran digital.

"Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan hukuman cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang," imbuhnya.

Kemudian, BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius. Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya instansi alias tempat upaya fisik,"The Bali Dream", di wilayah Indonesia.

"Imigrasi Ngurah Rai bakal terus memperkuat kegunaan pengawasan terhadap aktivitas penduduk negara asing guna menjaga ketertiban umum di Bali," ujarnya.

Menanggapi kasus BR, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung pariwisata Indonesia nan kondusif dan terhindar dari WNA merugikan.

"Kami mau memastikan Bali tetap menjadi lokasi wisata nan aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing nan datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati norma dan ketentuan nan berlaku," ujarnya.

"Kebijakan Imigrasi, termasuk
di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," ujarnya.

(kdf/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional