Pria di Tangerang Lecehkan 12 Anak Laki-laki, Sudah Lima Tahun Beraksi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Seorang laki-laki berinisial RH, 42 tahun, ditangkap usai dilaporkan 12 anak laki-laki atas dugaan pelecehan seksual, di area perumahan wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini berasal saat salah satu korban dimintai tolong oleh pelaku untuk mengangkut peralatan di rumah pelaku. Korban menyanggupi permintaan itu dan mendatangi rumah pelaku.

Sesampainya di dalam rumah, korban malah mendapat tindak pelecehan seksual. Alat vital korban dipegang. Seketika lorban langsung kabur meninggalkan rumah.

"Selanjutnya, korban menceritakan perihal itu pada kedua orang tuanya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat, 8 Mei 2026.

Orang tua korban melaporkan perihal tersebut ke ketua RT nan dilanjuti dengan pelaporan ke Polresta Tangerang. Polisi nan mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita tangkap pelaku, dari keterangannya, dia mengakui perbuatan itu. Korbannya rupanya tidak hanya satu, tapi ada 12 orang anak laki-laki," ujarnya.

Para korban berumur 13 sampai 16 tahun. Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian duit antara Rp 10 ribu sampai Rp 30 ribu. Tersangka juga menakut-nakuti korban agar tidak menceritakan perbuatan nan dilakukannya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021, nan mana para korban juga diminta memegang perangkat vital pelaku," ucap dia.

Kini, pelaku telah diamankan dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman balasan 15 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita