Polisi menangkap laki-laki berinisial MLB lantaran melakukan penipuan di Depok, Jawa Barat. Ia membawa kabur sepeda motor korban berinisial A dengan modus meminjamnya untuk mengambil duit ke ATM.
Kasus ini terjadi di wilayah Sukmajaya pada Rabu (29/4). Pelaku dan korban saling kenal. Mereka baru berjumpa lagi usai MLB keluar dari penjara.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan korban mencurigai pelaku membawa kabur motornya lantaran tidak dapat dihubungi.
"Pelaku bertindak dengan langkah meminjam motor korban untuk mengambil uang. Karena korban percaya meminjamkan (motor) kepada pelaku, namun pelaku tidak kunjung kembali dan nomornya juga tidak dapat di hubungi," tutur Made Budi dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Pelaku ditangkap pada Senin (10/5). Ia diamankan saat menumpang angkot.
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka penipuan alias pengggelepan, Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Motor Korban Dijual
Motor korban rupanya telah dijual oleh pelaku ke seseorang di wilayah Bogor seharga Rp 2,7 juta. Ia menjualnya melalui perantara berjulukan Andi.
Andi medapatkan Rp 700 ribu dari penjualan motor rampasan tersebut. "Sisanya dipakai untuk keperluan pribadi pelaku," ujar Made Budi.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·