KJRI Ungkap Nasib WNI yang Diam-Diam Rekam Perempuan di Masjid Nabawi

Sedang Trending 32 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Seorang penduduk negara Indonesia nan ditangkap abdi negara keamanan Arab Saudi lantaran merekam wanita tanpa izin di Masjid Nabawi mendapat pembebasan bersyarat. Tak hanya itu, WNI tersebut juga diperbolehkan kembali melanjutkan ibadah haji.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, KJRI tetap memantau perkembangan kasus tersebut lantaran proses norma belum sepenuhnya selesai.

“Saat ini nan berkepentingan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Tapi kelak tetap kita tunggu hasilnya,” kata Yusron pada tim Media Center Haji di Makkah, Rabu(13/5/2026).

Dia menjelaskan, wanita nan direkam tetap mempunyai kewenangan mengusulkan tuntutan unik sesuai sistem norma Arab Saudi. Jika korban tidak mengusulkan tuntutan, jemaah tersebut dapat kembali ke Indonesia saat pemulangan haji.

“Kalau memang tidak ada, artinya nan berkepentingan kelak saat waktu kepulangan bisa kembali,” ujarnya.

KJRI mencatat hingga sekarang terdapat 19 WNI nan ditangkap abdi negara keamanan Arab Saudi. Mereka tersangkut tiga kasus berbeda. Mulai dari penjualan dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan pengambilan video wanita tanpa izin.

Sebanyak 15 orang menjalani pemeriksaan di Khororah. Sedangkan empat lainnya diperiksa di Al-Mansyur. Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi instansi polisi dan menemui seluruh WNI nan diperiksa.

Selain kasus perekaman video, abdi negara Arab Saudi juga menangani empat perkara penjualan dam ilegal. Salah satu terduga pelaku telah dibebaskan bersyarat lantaran interogator belum mengumpulkan bukti nan cukup.

Yusron mengatakan, norma Arab Saudi memberi waktu lima hari bagi abdi negara untuk mengumpulkan perangkat bukti setelah penangkapan. Aparat dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari jika proses pembuktian belum selesai.

KJRI juga meminta WNI di Arab Saudi mematuhi patokan setempat, termasuk larangan mengambil gambar orang lain tanpa izin.

“Jangan mengambil foto orang lain tanpa izin dan lain sebagainya,” kata Yusron.

Dia menambahkan, abdi negara Arab Saudi memantau promosi haji terlarangan melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Sejumlah kasus penjualan paket haji nonprosedural terungkap dari aktivitas promosi di media sosial.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita