Mulai 13 Mei, Fuel Surcharge Pesawat Bisa 10%-100% Tarif Batas Atas

Sedang Trending 39 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Langkah tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 untuk menyikapi perubahan nilai avtur di pasar domestik.

Berdasarkan patokan baru tersebut, persentase surcharge tertinggi ditetapkan berkisar antara 10% - 100% dari Tarif Batas Atas (TBA). Penerapan biaya tambahan itu sudah mulai diberlakukan oleh maskapai penerbangan terhitung sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan nilai bahan bakar. Besaran biaya tambahan tersebut bakal dievaluasi secara berkala mengikuti rata-rata nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berasas sistem dan formulasi nan telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar penerapan kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).

Kemenhub mencatat, pertimbangan per 1 Mei 2026 menunjukkan nilai avtur rata-rata saat ini tercatat sebesar Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif pemisah atas sesuai golongan jasa masing-masing.

Adapun, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan nilai avtur.

Nantinya, maskapai penerbangan mempunyai tanggungjawab untuk mencantumkan komponen biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang. Hal tersebut dilakukan guna memastikan transparansi info nilai kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bakal terus melakukan pengawasan dan pertimbangan terhadap penerapan kebijakan ini. Adapun dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka izin sebelumnya ialah KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak bertindak lagi.

(hoi/hoi)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News