Pria di Cisauk Todong Celurit ke Wanita, Rampas Mobil dan iPhone 11

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Tersangka kasus pencurian di Cisauk, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Seorang wanita berinisial LA namalain K (29 tahun) menjadi korban penodongan di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Mobil honda Brio dan iPhone 11 miliknya raib dibawa kabur pelaku.

Kasus ini terjadi pada Selasa (19/5). Pelaku dan korban saling kenal dan sempat janjian untuk bertemu.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan kasus berasal dari korban nan berjumpa dengan pelaku berjulukan Mahpul Kholik namalain Kecot. Mereka sempat pergi bareng dari Serpong menuju Cisauk.

Saat itu mobil korban dikendarai oleh Kecot, sedangkan korban duduk di sebelahnya. Di tengah jalan Kecot menjemput satu orang temannya, Sutri namalain Senet. Ia duduk di belakang korban.

Sesampainya di letak kejadian, Kecot mengambil paksa iPhone dari tangan korban dengan ancaman untuk tidak melawan. Dari belakang korban Senet menodongkan celurit.

Barang bukti kasus pencurian di Cisauk, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

"Tangan korban (diikat) dengan menggunakan tali sweeter dan kemudian korban diajak muter-muter dan diturunkan di jalan nan sepi, ialah di Jalan Pabuaran," ujar Dhady dalam keterangannya, Sabtu (23/5).

Korban selamat usai melangkah kaki hingga berjumpa warga. Mereka lampau melaporkan kasus itu ke polisi.

"Pada hari Kamis, 21 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB Tersangka Kecot sukses diamankan," ujar Dhady.

Kecot nan telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui, mobil korban dijual oleh tersangka lainnya, Kapui namalain Pupu seharga Rp 25 juta. Sementara iPhone korban dibuang.

Dari hasil penjualan mobil itu, Kecot dapat bagian Rp 18 juta. Sedangkan sisanya dibagi rata antara Senet dan Kapui.

Adapun mobil korban sukses diamankan polisi. Saat ini interogator tetap mengejar dua tersangka lainnya.

"Melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Senet dan Kapui namalain Pupu," ujarnya.

Atas perbuatannya Kecot dan komplotannya dijerat Pasal 479 KUHP. Mereka terancam balasan paling berat 12 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan