Kejagung Diminta Telusuri Aset Lain Milik Eddy Tansil

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan penelusuran aset lain milik Eddy Tansil, terpidana kasus pembobolan duit negara sebesar US$430 juta alias sekitar Rp1,3 triliun.

Dorongan ini muncul setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG) tersebut sebesar Rp51,6 miliar.

Tri mengaku membawa amanah dari ayahnya, almarhum Rachmat Wangsasenjaya, nan merupakan salah satu dari 33 jaksa nan terlibat dalam proses penyitaan dan perampasan aset Eddy Tansil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata dia, tim jaksa saat itu telah melakukan penelusuran dan penyitaan aset secara maksimal, apalagi nilainya disebut melampaui tuntutan negara.

"Berdasarkan bukti nan ada, berasas aset nan diserahkan kepada bank pemerintah, kemudian bank pemerintah itu Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, BNI, pada tanggal 14 Juli 1997 itu dijual asetnya ke PT Banten Java Persada. Totalnya Rp1.362.244.400 alias Rp1,36 triliun," kata Tri dalam keterangannya, Minggu (21/6).

Tri menyebut setelah ada penyerahan aset tersebut, pada tahun 2009-2010 terdapat lagi aset lainnya milik Eddy Tansil nan dijual melalui lelang. Dengan demikian, kata Tri, semestinya sudah tidak ada lagi tanggungjawab Kejagung untuk bayar tanggungjawab duit pengganti.

"Penjualan aset Rp1,36 triliun. Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar, jadi ada selisih Rp400 miliar, harusnya Rp400 miliar paling tidak diserahkan kepada kejaksaan untuk bayar duit pengganti Rp500 miliar. nan sisanya lagi Rp100 miliar tinggal gimana penjualan aset-aset sisanya itu," tutur dia.

Terlebih, lanjut Tri, ada kesepakatan bahwa andaikan aset telah terjual ataupun dialihkan, maka kelebihan hasil penjualan kudu dikembalikan ke negara.

"Sebelum penyerahan, Jaksa Agung, Jampidsus sudah mengingatkan, nan intinya jika kalian menjual alias mentransaksikan dengan pihak ketiga, nilai dari transaksi tersebut, itu kelebihannya itu kudu diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejagung bakal menyetorkan ke kas negara sebagai duit pengganti senilai Rp500 miliar. Itu prosedur hukumnya," ucap dia.

Namun, Tri menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan info mengenai hasil penjualan aset maupun jumlah biaya nan telah dikembalikan kepada negara.

"Kalau ada hasil penjualan lebih, itu semestinya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu nan saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas," ujarnya.

Lebih lanjut, Tri berambisi Kejagung membuka kembali penelusuran aset Eddy Tansil secara menyeluruh agar proses pengembalian kerugian negara dapat dituntaskan.

Sebab, menurut dia, langkah tersebut tidak hanya krusial untuk memaksimalkan pemulihan aset negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian atas hasil kerja para jaksa nan telah menjalankan proses eksekusi aset sejak puluhan tahun lalu.

Sebelumnya, BPA Kejagung telah menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG), Eddy Tansil selaku terpidana kasus pembobolan duit negara sebesar US$430 juta alias sekitar Rp1,3 triliun. Aset nan diserahkan itu berupa duit tunai Rp51,6 miliar, 20 bagian tanah, vila, hingga pabrik.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA sukses melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa duit sebanyak Rp51.682.537.000 (Rp51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (15/6).

Aset Eddy Tansil nan diserahkan tersebut diperoleh lewat negosiasi intensif dengan pihak bank.

Kuntadi menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil nan sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka. Jika ditotal, aset Eddy Tansil nan diselamatkan berjumlah Rp82.680.537.548.

Sebagai informasi, Eddy Tansil menjadi koruptor nan sukses mempermalukan Indonesia di tengah sorotan bumi atas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) rezim Orde Baru (Orba) di bawah kepresidenan Soeharto.

Sudah lebih 30 tahun Eddy Tansil "menghilang" dan tak ada pertanggungjawaban norma atas kasus nan menjeratnya.

Mengutip dari beragam pemberitaan media massa kala itu, pada 1991 berbekal kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mendapatkan angsuran dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT GKG.

Dia kemudian disebut berkongsi dengan Tommy Soeharto. Kredit itu digunakan Eddy Tansil untuk membangun pabrik petrokimia berjulukan PT Hamparan Rejeki, anak upaya PT GKG.

Namun, perusahaan itu nyatanya hanya asal-asalan belaka. Uang pinjaman nan diperoleh dari negara masuk ke kantong pribadi.

Atas perbuatannya itu, majelis pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan balasan 20 tahun penjara dan denda sejumlah Rp30 juta serta duit pengganti Rp500 miliar atas pembobolan duit negara sebesar US$430 juta alias sekitar Rp1,3 triliun-kurs saat itu-kepada Eddy Tansil satu tahun setelahnya.

Namun pada Senin, 6 Mei 1996, Eddy Tansil sukses melarikan diri dan seketika membikin negara menjadi geger. Dia diduga kabur ke Singapura, lampau China.

(dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional