Bogor -
Pria berinisial T (53) ditangkap polisi lantaran mencuri motor milik keponakannya di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku menjual motor rampasan untuk bersenang-senang dengan wanita.
"Telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, (barang nan dicuri) kendaraan roda dua di wilayah norma Ciampea, Bogor. Pelaku inisial T, laki-laki berumur 53 tahun, diketahui tetap family korban alias om kandung," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggi menyebut pelaku T mencuri motor milik keponakannya nan diparkir di dalam rumah pada Minggu (14/12/2025) malam. Polisi nan menindaklanjuti kejadian itu sukses menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada 23 April 2026.
"Pelaku mengambil kunci kontak original kendaraan dari dalam bilik (korban) nan ada di atas kasur. Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan nan ada di ruang tamu dan membawa kabur kendaraan tersebut," ucapnya.
Kemudian pelaku menjual motor rampasan itu kepada seseorang sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya, duit hasil penjualan motor rampasan digunakan pelaku untuk bersenang-senang dengan wanita.
"Pelaku menjual kendaraan sebesar Rp 3 juta. Pelaku om kandung korban. Hasil kejahatannya buat bersenang-senang dengan wanita di penginapan," imbuhnya.
(sol/fas)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·