Pria di Bogor Cabuli 2 Anak Tiri Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bogor -

Polisi menetapkan laki-laki berinisial S (47), pelaku pencabulan terhadap dua anak tirinya di Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pelaku saat ini juga telah ditahan.

"Sudah diterapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Jumat (4/9/2026)

Penyidik menjerat tersangka dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Umdang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam 15 tahun balasan penjara.

"Atas perbuatan bejatnya, tersangka S dijerat dengan ancaman balasan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 9 dan alias Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi menangkap laki-laki inisial S (47) lantaran diduga mencabuli dua anak tirinya di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkap modus pelaku.

"(Pelaku S) pernah juga melakukan (pencabulan) ke anak pertama nan sudah besar, tapi tidak dilaporkan. Nah kejadian lagi lah sama anak nan kedua ini, baru kemudian ada pelaporan. (Usia) kakaknya 10 tahun, adeknya 8 tahun," kata Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (3/9).

Silfi menyebut, pelaku S melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap anak tirinya. Pelaku S disebut melakukan aksinya hanya untuk melampiaskan nafsu belaka.

"Modus operandi tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak korban, nan sejatinya berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya," kata Silfi.

Silfi menyebut saat ini pihaknya sedang merampungkan proses penyidikan, agar berkas segera diserahkan ke kejaksaan. Anak korban disebut sudah melakukan visum untuk memperkuat bukti pelaporan.

"Kami telah merujuk anak korban untuk dilakukan Visum et Repertum, serta pendampingan langsung oleh Psikolog Forensik," kata Silfi.

(rdh/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News