Polisi mengungkap peran pelaku utama dalam dugaan percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) saat berolahraga pagi di area Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. CW (31) merupan otak dari percobaan penculikan tersebut.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan CW (31) disebut menjanjikan sebuah mobil kepada FAP (26) seorang sekuriti gym untuk membantu tindakan tersebut.
“Mau dijanjikan, kerja sama dia mau dikasih mobil,” ujar Agta, Selasa (16/6).
Pelaku kedua berinisial FAP (26) direkrut oleh CW untuk menjadi penyelenggara di lapangan. Keduanya diketahui saling mengenal di tempat gym.
“Pernah ngegym bareng,” ujarnya
Agta menyebut FAP merupakan petugas keamanan nan berjaga di tempat gym.
“Pelaku kedua (FAP), petugas keamanan nan jaga tempat gym,” sambungnya.
Sementara itu, CW diketahui berprofesi sebagai wirausaha nan bergerak di bagian trading.
“Pekerjaannya wiraswasta, trading,” ucap Agta.
Polisi sebelumnya mengungkap motif di kembali dugaan percobaan penculikan terhadap GH berangkaian dengan persoalan asmara nan tak direstui. CW disebut menjalin hubungan dengan anak korban, namun hubungan itu ditentang family setelah korban mengetahui pelaku rupanya telah mempunyai istri dan anak.
Agta menjelaskan, awalnya pelaku sempat meminta berjumpa dengan korban setelah hubungannya diputus oleh keluarga.
“Jadi awalnya itu dia minta ketemu, semenjak akhirnya ayahnya tahu dia (pelaku) punya anak istri, dia di cutoff. dia minta untuk ketemu si korban ini cuman udah diblokir akhirnya dia nekat,” kata Agta.
Meski demikian, polisi menyebut pelaku berkilah hanya mau berkomunikasi dengan korban, bukan meminta tebusan ataupun melakukan intimidasi agar hubungan asmara direstui.
“Dia bilangnya mau komunikasi, cuman kondisi bapak bapak udah usai segitu. keterangan dia mau ngajak komunikasi, tapi kan nggak gitu juga, nggak nyulik juga. itu sudah kekerasan,” ujar Agta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut diduga dipicu persoalan pribadi alias asmara.
“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi alias asmara nan tidak direstui,” kata Budi, Senin (15/6).
Saat ini, kedua tersangka CW (31) dan FAP (26) telah diamankan dan menjalani proses investigasi di Polsek Metro Penjaringan. Polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti berupa mobil Toyota Fortuner putih nan diduga digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, serta busana para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·