GELOMBANG PROTES MAHASISWA DI JAKARTA: Para mahasiswa dari beragam kampus dihadang barikade polisi saat bakal menuju area Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/6/2026).(MI/Usman Iskandar)
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Regulasi terbaru ini membawa transformasi signifikan, mulai dari pengaturan penempatan personel di kedudukan sipil, penyesuaian pemisah usia pensiun, hingga inklusivitas bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan salinan undang-undang nan dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, izin ini disahkan pada 17 Juni 2026. Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah Pasal 28A nan mengatur elastisitas penugasan personil Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga
Dalam Pasal 28A ayat (1), ditegaskan bahwa personil Polri aktif dapat menduduki kedudukan di luar organisasi Polri selama posisi tersebut mempunyai keterkaitan dengan tugas dan kegunaan kepolisian. Hal ini diperjelas pada ayat (2) nan mencakup kementerian alias lembaga nan menjalankan kegunaan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.
Mekanisme penempatan ini dapat dilakukan melalui dua jalur utama:
- Permintaan Instansi: Berdasarkan permintaan kementerian/lembaga nan memerlukan skill unik personel Polri (Pasal 28A ayat 3).
- Penugasan Presiden: Berdasarkan petunjuk langsung dari Presiden untuk menjalankan tugas tertentu di luar organisasi (Pasal 28A ayat 4).
Transformasi Batas Usia Pensiun
UU Nomor 5 Tahun 2026 juga melakukan penyesuaian terhadap masa dinas personil kepolisian nan diatur dalam Pasal 30 ayat (5). Berikut rincian pemisah usia pensiun terbaru:
- Tamtama dan Bintara: Paling tinggi 59 tahun.
- Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi): Paling tinggi 60 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang Empat: Masa dinas dapat diperpanjang maksimal satu tahun melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, Pasal 30 ayat (7) memberikan ruang perpanjangan masa dinas selama satu tahun bagi personil nan mempunyai skill unik alias kompetensi nan sangat dibutuhkan oleh institusi.
Inklusivitas Polri: Pasal 21 ayat (2) sekarang secara definitif membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi personil Polri, sepanjang mempunyai kompetensi nan sesuai dengan kebutuhan institusi.
Perluasan Kewenangan: Siber dan Objek Vital
Menghadapi tantangan zaman, Pasal 14 ayat (1) memperluas tugas Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber. Polri diwajibkan berkoordinasi dengan kementerian mengenai untuk memperkuat keamanan digital nasional. Selain itu, Polri mempunyai kewenangan penuh dalam mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi strategis dan sumber daya alam krusial nan berakibat pada stabilitas negara.
Pengawasan Berbasis Teknologi dan Penguatan HAM
Modernisasi Polri juga menyasar sistem pengawasan. Pasal 19A mendorong penggunaan teknologi mutakhir seperti kamera tubuh (body worn camera), CCTV, hingga kepintaran buatan (AI) untuk memastikan tugas kepolisian melangkah ahli dan akuntabel.
Di sisi lain, aspek humanis tetap menjadi prioritas. Pasal 32A mewajibkan kurikulum pendidikan Polri memuat materi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Polri juga diwajibkan melaporkan pengelolaan pendidikan dan peningkatan integritas secara berkala kepada Presiden dan DPR.
Penguatan Peran Kompolnas
Fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat melalui Pasal 38. Selain memberikan pertimbangan pengangkatan Kapolri, Kompolnas sekarang berkuasa memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan, pembangunan budaya integritas, serta menerima keluhan masyarakat untuk diteruskan langsung kepada Presiden dan Kapolri.
Revisi UU Polri ini diharapkan menjadi landasan norma nan kuat dalam mendorong Polri menjadi lembaga nan lebih modern, transparan, dan menjunjung tinggi kewenangan asasi manusia dalam melayani masyarakat. (Ant/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·