Praperadilan Lodewyk Pusung, Saksi Sebut Tak Ada Larangan Pegawai BGN Miliki Dapur

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Praperadilan Lodewyk Pusung, Saksi Sebut Tak Ada Larangan Pegawai BGN Miliki Dapur

Lodewyk Pusung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Dua saksi nan dihadirkan pihak Pemohon dalam sidang lanjutan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), menyebut tidak ada larangan bagi pegawai BGN untuk mempunyai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masa awal program itu bergulir.

Keterangan tersebut disampaikan saksi Bagus Artiadi Soewardi selaku Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi Waka BGN dan Lubis selaku Tenaga Ahli Waka BGN saat menjawab pertanyaan kuasa norma Lodewyk Pusung dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan mahir dari pihak pemohon. Kedua saksi tersebut pernah menjadi bawahan Lodewyk Pusung.

Bagus mengatakan, pada masa awal penyelenggaraan program MBG, jumlah pihak nan berkeinginan mendirikan dapur tetap terbatas. Karena itu, ketua BGN saat itu memperbolehkan pegawai nan berkeinginan untuk membangun dapur.

"Karena dalam pelaksanaannya khususnya mulai awal-awal ini orang nan mau bangun dapur sedikit. Jadi Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan aja jika ada nan mau bangun dapur untuk orang-orang nan di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu," kata Bagus dalam persidangan.

Keterangan senada disampaikan saksi Lubis. Menurut dia, pada awal berdirinya BGN, kebutuhan dapur untuk mendukung program MBG cukup tinggi, sementara minat masyarakat mendirikan dapur tetap rendah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com