Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda: Kami Hormati

Sedang Trending 1 hari yang lalu
 Kami Hormati Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede.(Antara)

POLDA Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat nan diajukan oleh Roy Suryo (RS). Kepolisian menegaskan bakal terus mengikuti proses norma nan bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadil nan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami bakal tetap mengikuti setiap proses norma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede di Jakarta, Rabu (26/8).

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menilai gugatan nan diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan. Hal ini dikarenakan perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga status pemohon telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Abrianto menjelaskan bahwa pengadil mempertimbangkan pengetesan perangkat bukti bakal lebih komprehensif jika dilakukan dalam persidangan perkara pokok. "Dalam pertimbangan hukumnya, pengadil menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Pada gugatan keempat ini, Roy Suryo secara spesifik mempersoalkan keabsahan status pencekalan alias larangan berjalan ke luar negeri nan diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Namun, pengadil memutuskan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.

Menanggapi langkah Roy Suryo nan dikabarkan kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima, Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati kewenangan norma setiap pihak. Kepolisian siap menghadapi proses tersebut secara ahli setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

"Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara ahli dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," tegas Abrianto.

Kasus ini bermulai dari dugaan tuduhan mengenai piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hakim dalam putusannya sempat memberikan catatan bahwa pengajuan praperadilan secara berturut-turut saat perkara pokok sudah melangkah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia