Roy Suryo mengusulkan praperadilan jilid III ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini mengenai tukar kerugian usai penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah.
Praperadilan ketiga ini mulai digelar di PN Jaksel pada Rabu (29/7). I Ketut Darpawan menjadi pengadil tunggal nan mengadili perkara tersebut. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim interogator serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim JPU.
Dalam permohonannya, Roy Suryo mengaku mengalami kerugian materil dan imateril imbas upaya paksa interogator terhadapnya. Oleh lantaran itu, dia mengusulkan gugatan tukar kerugian. Berikut rinciannya:
Kerugian Materil
Hilangnya pendapatan harian dari tayangan akun YouTube Roy Suryo: Rp 12 juta
"Hilangnya pendapatan per hari bahwa andaikan diperhitungkan berasas perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari pemohon dari tayangan Akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal alias setidaknya Rp 3 juta sehari dikalikan jumlah hari penahanan ialah empat hari, sehingga empat kali Rp 3 juta menjadi Rp 12 juta," papar kuasa norma Roy Suryo.
Biaya konsultasi hukum: Rp 20 juta
"Biaya konsultasi norma dari PT Konsultasi dan Kerja Sama Indonesia dengan besarnya biaya Rp 5 juta per sesi. Konsultasi sebanyak empat kali sehingga total biaya konsultasi adalah empat kali Rp 5 juta sama dengan Rp 20 juta," kata kuasa hukum.
Biaya litigasi tim advokasi: Rp 30 juta
Terdiri dari 11 orang dalam tim kuasa norma untuk paket satu permohonan praperadilan.
Biaya transportasi, makan, keperluan sidang: Rp 44 juta
Dalam persidangan selama 8 hari, satu orang dalam tim kuasa norma dihitung sebesar Rp 500 ribu. Total ada 11 advokat dalam tim tersebut.
"Sama dengan Rp 44 juta," ucap kuasa hukum.
Kerugian Imateril
Kuasa norma menyebut bahwa Roy Suryo mempunyai reputasi sebagai mantan menteri serta mantan personil DPR mengalami kerugian imateril berupa serangan terhadap kehormatan beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media nan masif.
"Menjadi aspek pemberat nan melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogyanya menyentuh nomor setidaknya Rp 100 juta," ujar kuasa hukum.
Gugatan tukar rugi tersebut diajukan lantaran dalam praperadilan jilid I, Hakim Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah.
Pihak Roy Suryo berambisi Hakim Ketut Darpawan nan juga pengadil tunggal praperadilan jilid III ini juga bakal mengabulkan permohonan.
Berikut petitum komplit Roy Suryo:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menghukum Termohon untuk bayar tukar kerugian kepada pemohon:
Kerugian materil sebanyak Rp 106 juta
Kerugian imateril sebanyak Rp 100 juta
Total kerugian: Rp 206 juta
Uang Ganti Rugi bakal Disumbangkan
Usai pembacaan permohonan, kuasa norma menyatakan bahwa duit tukar rugi bakal disumbangkan jika dikabulkan oleh hakim.
"Meskipun tadi tidak digunakan dalam petitum maupun juga dalam posita bahwa mengenai dengan nilai tukar kerugian nan dimohonkan baik secara materil dan maupun imateril. Jika kelak berkenan dikabulkan oleh pengadil praperadilan nan Mulia, maka biaya tersebut kami tegaskan tidak bakal digunakan untuk kepentingan pribadi, pemohon maupun juga kepentingan tim kuasa hukum. Tetapi bakal disalurkan kepada lembaga sosial nan sudah ditunjuk untuk menerima permohonan tukar kerugian tersebut," papar kuasa hukum.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·