Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan jilid II nan diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan demikian, status tersangka Febrie dalam kasus dugaan pencucian duit serta penahanannya tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (28/8).
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) serta penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung.
Dalam pertimbangannya, pengadil mengamini bahwa penetapan tersangka seseorang dalam dugaan TPPU kudu mempunyai dugaan tindak pidana asal (predicate crime). Dan pada perkara Febrie, interogator telah mencantumkan tindak pidana asal secara eksplisit.
Selain itu, interogator juga dinilai telah mengantongi keterangan serta dua perangkat bukti untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, kekayaan kekayaan, serta keterlibatan Pemohon," ungkapnya.
"Bahwa berasas keseluruhan pertimbangan tersebut, pengadil beranggapan tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dulu dibuktikan secara komplit telah melampaui syarat penetapan tersangka," tambah hakim.
Kasus mengenai Febrie ini dimulai ketika Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor menggeledah sejumlah letak pada awal Juli 2026. Kala itu, ditemukan duit senilai ratusan miliar rupiah hingga emas 74 kg.
Belakangan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, perkara lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menjerat Febrie sebagai tersangka. Febrie pun lampau ditahan dengan dititipkan di Rutan KPK.
Febrie kemudian mengusulkan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pertama, menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung mengenai penetapan tersangka kasus korupsi serta penggeledahan-penyitaan. Gugatan ini telah ditolak lebih dulu.
Untuk praperadilan jilid II, Febrie mempersoalkan penetapan tersangka kasus pencucian duit dan penahanan nan dilakukan Kejagung. Lagi-lagi, gugatan ini juga kandas.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·