Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Mulai Digelar

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan ini, Febrie mempersoalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan.

Dalam sidang praperadilan ini, Febri Diansyah menjadi kuasa norma Febrie. Febri menyebut bahwa gugatan praperadilan nan diajukan pihaknya semata untuk menguji perdebatan nan ada sesuai prosedur nan berlaku.

“Secara sederhana sebenarnya mau membawa seluruh perdebatan mengenai dengan prosedur dan norma aktivitas itu ke ruang pengadilan nan sama-sama kita hormati,” ujar Febri sebelum persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/8).

“Jadi ini adalah ruang untuk menguji. Ruang untuk menguji prosedur alias tahapan-tahapan nan menurut kami ada sejumlah tahapan dilakukan secara tidak tepat begitu, lantaran itulah itu kudu diuji secara norma hari ini,” lanjutnya.

Adapun, pihak termohon dari pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah hadir.

“Dan kami dengar tadi pihak termohon sudah hadir, tentu saja perihal itu sangat kami hargai lantaran bagi kami, Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum,” ucap Febri.

Ada dua pengajuan praperadilan nan diajukan Febrie Adriansyah.

Gugatan praperadilan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung. Isinya, mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan.

Sementara gugatan praperadilan kedua tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Gugatan tersebut diajukan Febrie Adriansyah terhadap Kejagung. Mempersoalkan penetapan tersangka pencucian duit serta penahanan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan