Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mahir untuk memberi penjelasan soal pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ahli nan dihadirkan Kejagung, Yunus Husein, menegaskan kasus TPPU bisa diusut secara berdikari tanpa menunggu tindak pidana asal.

"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu. Sangat banyak sekali argumen ya," kata Ahli Perbankan dan TPPU, Yunus Husein, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Yunus, nan merupakan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebut penanganan perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat digabungkan. Namun, katanya, TPPU juga tetap dapat diusut secara mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ada bukti nan cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara berdikari tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan nan melahirkan duit tadi," jelas dia.

Yunus menilai interogator dapat menemukan kekayaan kekayaan nan tidak sesuai dengan catatan resmi alias sumber penghasilan seseorang. Kemudian, asal-usul kekayaan itu bisa ditelusuri lewat pendekatan follow the money.

"Nah bedanya jika pencucian duit itu dia objeknya umumnya kekayaan kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana. Jadi dalam TPPU pendekatannya nan dipakai adalah follow the money alias follow the asset," ucapnya.

"Sehingga keberadaan kekayaan kekayaan hasil tindak pidana itu sangat krusial untuk bukan saja mengungkap TPPU, tapi sebenarnya nan kudu diberantas adalah tindak pidana asal nan diberantas oleh pendekatan follow the money ini dengan mengejar asetnya, dirampas untuk negara," imbuh dia.

Yunus menyebut perihal itu tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010. Dia mengatakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian duit tidak wajib membuktikan terlebih dulu tindak pidana asalnya.

"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime nan bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," kata dia.

"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, nan lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," sambungnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus nan menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka berbareng pengusaha berjulukan Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU mengenai temuan peralatan bukti berupa 74 kilogram emas dan duit tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, ialah Nurman Herin dalam kasus ini.

(tsy/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑