
Polisi tetapkan tersangka karhutla (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka mengenai kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Keempat tersangka merupakan hasil penegakan norma hingga 30 September 2026.
"Data nan kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla mengenai korporasi ada 4 orang tersangka," kata Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, Kamis (1/10/2026).
Meski demikian, Erwin tidak merinci lebih jauh siapa korporasi nan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus gimana peran korporasi tersebut. Erwin menyebut semua proses investigasi dipegang Bareskrim Polri.
"Namun, kami tidak bisa menjelaskan siapa dan gimana lantaran itu domain dari penyidikan. Kami hanya mendapatkan info ter-update mengenai dengan jumlah tersangka nan ditangani Bareskrim mengenai Gakkum Karhutla bagian korporasi," ujar Erwin.
Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 341 Laporan Polisi (LP) mengenai kasus karhutla. Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 286 tersangka.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·