Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2026 |09:22 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal menghadiri sidang praperadilan hari ini, 18 Agustus 2026.
JAKARTA - Sidang praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah digelar hari ini, Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri Diansyah, kuasa norma Febrie, mengatakan bahwa praperadilan merupakan forum norma untuk menguji tindakan-tindakan dalam proses penegakan norma telah dilakukan sesuai dengan ketentuan nan berlaku, dan meminta semua pihak menghormati proses persidangan ini.
"Kami membujuk semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada pengadil untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya.
Febri menjelaskan, praperadilan bakal digunakan untuk menguji sah alias tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara nan menjerat kliennya.
Menurutnya, aspek utama mengenai penetapan tersangka sebagai upaya paksa nan dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Sementara nan lain, mengenai akibat alias tindakan lanjutan dari dua perihal tersebut.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan nan bertindak alias tidak. Hal tersebut nan nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan Febrie mengusulkan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Menurutnya, seluruh perdebatan mengenai norma aktivitas sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundang-undangan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai langkah untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan kewenangan nan diberikan oleh undang-undang dan bertindak bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini krusial untuk dipahami secara tepat oleh publik,” ucapnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·