
Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak/Okezone
JAKARTA -Hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan menolak praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung kaitannya sah tidaknya penyitaan nan dilakukan Kejagung atas kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro di persidangan, Senin (14/9/2026).
Hakim mengungkapkan beragam pertimbangan sebelum memutus menolak praperadilan Lodewyk, diantaranya pengadil menilai permohonan pemeriksaan praperadilan tentang sah alias tidaknya upaya paksa hanya bisa diajukan 1 kali untuk perihal nan sama. Dasarnya adalah Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim juga menyoroti permohonan praperadilan Lodewyk sebelumnya ke PN Jakarta Selatan nan telah diperiksa dengan putusan tidak dapat diterima. Lodewyk juga sudah mengusulkan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat dengan putusan PN Jakarta Pusat tidak berkuasa memeriksa dan mengadili permohonan.
Selain itu, kata hakim, kasus nan menjerat Lodewyk tersebut sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. Maka itu, persoalan tersebut kudu diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di sidang Praperadilan.
"Menimbang bahwa eksepsi tersebut mengenai dengan pokok perkara, nan kudu dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut berdasar norma untuk ditolak," katanya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·