Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menolak praperadilan nan diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Adapun praperadilan ini mengenai publikasi surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul hingga pencekalan.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin saat membacakan amar putusan perkara di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengungkapkan seluruh proses norma nan dilakukan oleh Polri telah sesuai prosedur nan bertindak mulai dari proses penyelidikan hingga penggeledahan dan penyitaan.

"Membebankan kepada Pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim.

Sebelumnya Febrie meminta pengadil tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan rumah di Sentul.

Ia juga meminta pengadil juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan norma termasuk publikasi surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

Febrie turut mempersoalkan surat perintah investigasi nan diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses investigasi dan penetapan tersangka nan mereka anggap tidak sah.

Atas dasar itu, kuasa norma meminta pengadil menyatakan surat panggilan terhadap Febrie nan diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.

Sementara itu, Tim norma Polri menegaskan interogator sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian duit nan dilakukan oleh Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan dugaan tindak pidana korupsi itu berangkaian dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta PT Jiwasraya nan dilakukan oleh Febrie. Selain itu, diyakini juga ada tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul kekayaan kekayaan nan dilakukan Febrie.

Tim norma Polri menegaskan Febrie terlibat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, sehingga masuk kategori tindak pidana khusus.

Selain itu, dalil kubu Febrie nan menyebut pengecualian bisa bertindak setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga turut dibantah. Pasalnya dalam putusan MK, parameter nan dipakai ialah bukti permulaan cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu.

(tfq/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional