Lampung, CNN Indonesia --
Praperadilan nan diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kandas di sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana menolak seluruh permohonan praperadilan nan diajukan pemohon Arinal Djunaidi.
Dengan putusan tersebut, status norma Arinal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya Participating Interest (PI) 10 Persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinyatakan tetap sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," ujar Agus saat membacakan putusan, Selasa (2/6).
Agus menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menjadi salah satu dasar argumentasi pemohon, tidak mengesampingkan putusan MK sebelumnya. Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum.
Hakim juga menilai, langkah interogator Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan telah memenuhi ketentuan norma nan berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Henry Yosodiningrat, penasihat norma Arinal Djunaidi, menghormati keputusan nan telah dibacakan dan ditetapkan oleh Hakim Tunggal tersebut.
Menurutnya, pihak pemohon maupun termohon telah menyampaikan argumentasi norma masing-masing dalam persidangan.
"Perbedaan pendapat, sudah kami sampaikan sesuai alasan-alasan hukum. Dari pihak termohon (penyidik Kejati Lampung), sudah menyampaikan jawabannya,"ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bakal memberikan penilaian lebih lanjut terhadap putusan tersebut, lantaran merupakan kewenangan pengadil untuk menilai dan memutuskan perkara.
Sementara itu, Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando mengatakan, pertimbangan Hakim dalam pertimbangannya menilai proses investigasi telah melangkah sesuai dengan ketentuan termasuk merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (Semakin).
Sejumlah perangkat bukti telah diajukan dalam persidangan mulai dari keterangan saksi, ahli, transaksi keuangan, hingga perangkat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh lantaran itu, lanjutnya, interogator saat ini tetap menyelesaikan tahapan investigasi sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
Terkait masa penahanan Arinal, Kejati Lampung menyatakan bakal menyesuaikan dengan kebutuhan proses investigasi dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan nan berlaku.
(zai/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·