Pria di Medan Produksi-Jual Video Porno Sesama Jenis, Berujung Diciduk Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Penangkapan laki-laki produksi video pornografi di Medan, Kamis (6/8/2026). Foto: Polrestabes Medan

Seorang laki-laki berinisial BI (34) ditangkap polisi lantaran memproduksi konten video pornografi sesama jenis laki-laki alias gay di indekosnya di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (14/7).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan bahwa awalnya polisi mendapatkan info dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas pornografi sesama jenis.

Kemudian pihak kepolisian menggerebek tersangka saat sedang menunggu tamu di depan indekosnya.

"Tersangka BI menggunakan busana tidur wanita berbahan satin berwarna hitam dan tersangka BI ada melakukan dugaan tindak pidana memproduksi dan memperjualbelikan video pornografi," kata Adrian dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Adrian menuturkan, tersangka memproduksi video porno lampau menjual 4 video tersebut seharga Rp 50.000 di aplikasi kencan Michat. Tersangka hanya menerima tamu alias pengguna berjenis laki-laki.

"Di mana di dalam konten itu dilakukan hubungan sesama jenis. Khususnya hubungan sesama jenis nan laki-laki," ujar Adrian.

Adrian menuturkan, tersangka sudah melakukan aksinya selama lebih kurang 6 bulan terakhir. Tersangka membuka jasa layanan seksual di aplikasi Michat untuk melakukan hubungan seksual.

Lalu, tersangka merekam dan mengoleksi video-video tersebut. Namun, lantaran aspek ekonomi, dia pun memperjualbelikan video tersebut di aplikasi Michat.

Akibatnya, tersangka BI dikenakan pasal berlapis ialah Pasal 414 Ayat 1 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang setiap orang melakukan pencabulan terhadap orang lain nan sama jenis kelaminnya nan dipublikasikan sebagai muatan pornografi dengan ancaman balasan 9 tahun penjara.

Dan tersangka juga dikenakan Pasal 407 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang orang nan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, alias menyediakan pornografi dengan ancaman balasan 10 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan