Pramono Terbitkan Kepgub, Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan penamaan baru untuk Halte Transjakarta Setiabudi menjadi Halte Setiabudi Integritas, Minggu (21/6/2026). Foto: Transjakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 nan memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk tontonan film nasional. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mendorong Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Indonesia nan ditandatangani Minggu (21/6).

Pramono mengatakan, keputusan itu merupakan hasil obrolan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pelaku industri perfilman, termasuk asosiasi produser dan pengelola bioskop.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas peralatan dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan intermezo untuk tontonan nasional," kata Pramono di area Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan antusiasme industri perfilman nasional sekaligus mendorong lebih banyak rumah produksi melakukan aktivitas syuting di Jakarta.

"Kami berambisi insentif ini bakal membikin masyarakat di bumi perfilman terutama di Jakarta bakal semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," katanya.

Ilustrasi bioskop XXI dan CGV. Foto: Shutter Stock

Ia menjelaskan, sebagian penerimaan pajak dari sektor perfilman nantinya bakal dikembalikan untuk mendukung pengembangan ekosistem perfilman nasional.

"Dan nan paling krusial adalah 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta bakal digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman," ujar Pramono.

Dana tersebut bakal dimanfaatkan untuk beragam program nan berangkaian dengan pengembangan industri film, termasuk pembangunan prasarana pendukung.

"Baik pembangunan prasarana maupun program penguatan movie nasional nan ada di Jakarta," katanya.

Pramono menilai kebijakan insentif tersebut dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan industri imajinatif di ibu kota. Selain meningkatkan jumlah produksi film, insentif itu juga diharapkan menarik lebih banyak aktivitas produksi audiovisual untuk dilakukan di Jakarta.

"Untuk lebih banyak memproduksi movie terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan kebijakan tersebut dapat memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat industri imajinatif nasional sekaligus mendukung pertumbuhan sektor ekonomi berbasis budaya dan perfilman.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan