Polisi Tetapkan Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan, Terancam 5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, Adam Deni Gearaka, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Selebgram Adam Deni Gearaka namalain ADG (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan sebuah ruko di area Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Adam Deni dijerat dengan perusakan peralatan milik orang lain dengan ancaman balasan 5 tahun penjara. Kerugian materiil akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perusakan peralatan milik orang lain,” kata Budi lewat keterangannya, Minggu (21/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan

Adam telah ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermulai dari laporan pemilik upaya nan mengaku menjadi korban perusakan akomodasi upaya di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam diduga mendatangi letak upaya korban lampau memaksa masuk ke area ruko.

“Tersangka ADG mendatangi letak upaya korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak nan menyebabkan hancurnya papan iklan (neon box) toko, bolongnya tembok pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti bangku dan akomodasi sanitasi,” ujar Budi.

Tak hanya melakukan perusakan, Adam juga diduga mengintimidasi petugas keamanan di letak dengan memperlihatkan airsoft gun nan terselip di pinggangnya.

“Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun nan terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi.

Aksi itu disebut bersambung keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Adam diduga kembali mendatangi letak dan merusak bagian eksterior mobil milik korban nan sedang terparkir.

Setelah menerima laporan dari tenaga kerja dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung menuju letak dan mengamankan Adam. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan