Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan insentif bagi rukun penduduk (RW) nan tertib dalam menjalankan aktivitas pemilahan sampah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Dalam patokan tersebut, Pemprov DKI memberikan penghargaan berupa support sarana dan prasarana bagi RW nan sukses mencapai 100 persen pemilahan sampah di wilayahnya.
"Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW nan telah sukses mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan nan berlaku," demikian bunyi ketentuan dalam Ingub nan dilihat detikcom, Rabu (6/5/2026).
Pramono menekankan, kebijakan ini tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui pendekatan insentif. Dengan demikian, penduduk diharapkan lebih disiplin memilah sampah sejak dari rumah.
Selain insentif, Ingub ini juga memuat tanggungjawab bagi seluruh penduduk Jakarta untuk memilah sampah ke dalam empat kategori, ialah organik, anorganik, bahan rawan dan berbisa (B3), serta residu.
Peran lurah dan pengurus RW menjadi kunci dalam penyelenggaraan patokan ini. Lurah diminta memastikan seluruh penduduk melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan.
Tak hanya itu, RW juga diberi kewenangan untuk menerapkan hukuman administratif kepada penduduk nan tidak tertib memilah sampah, berasas hasil musyawarah di tingkat lingkungan.
"Menerapkan hukuman administratif berasas keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga nan lalai alias dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," tulis Pramono.
Pemprov DKI juga mendorong setiap RW mempunyai akomodasi pendukung, seperti Bank Sampah Unit (BSU) dan bagian pengelolaan sampah di tingkat RW. Hal ini untuk memastikan sistem pemilahan dan pengolahan sampah melangkah optimal di masyarakat.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal melakukan monitoring dan pertimbangan secara berkala, termasuk memastikan sampah nan diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.
Kebijakan ini bertindak untuk seluruh sektor, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga pelaku upaya seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diwajibkan mengelola sampah secara berdikari agar sampah nan keluar hanya berupa residu.
Instruksi Gubernur ini diteken pada 30 April 2026 dan menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mengurangi beban sampah di ibu kota serta menciptakan lingkungan nan lebih bersih dan berkelanjutan. (bel/aik)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·