Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparatur sipil negara (ASN) pelayanan publik nan berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk tidak bekerja dari rumah (work from home) hari ini. Kata Pramono, perihal itu lantaran mereka kudu berintraksi langsung dengan masyarakat.
"Tetapi, terus terang di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi nan berasosiasi dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home alias work from anywhere. Karena mereka kudu ada di lapangan, mereka kudu berinteraksi secara langsung dengan masyarakat nan membutuhkan," kata Pramono di Velodrome Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, katanya, mengenai dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), DKI menindaklanjuti pengarahan dari pemerintah pusat. Sekolah negeri dan swasta di Jakarta boleh menerapkan PJJ hari ini dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 RI.
"Hal nan berangkaian dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa nan menjadi keputusan alias pengarahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," ujarnya.
Seperti diketahui, mengenai perihal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat info tersebut, satuan pendidikan nan menerapkan PJJ diminta memperhatikan sejumlah ketentuan. Pertama, penyelenggaraan PJJ kudu tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.
Kedua, satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan PJJ. Sekolah juga kudu menyediakan pengganti pembelajaran andaikan terdapat kendala.
Ketiga, sekolah diminta berkomunikasi secara intensif dengan orang tua alias wali siswa serta penduduk satuan pendidikan mengenai penyelenggaraan pembelajaran.
Dengan demikian, sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026, tetapi tidak diwajibkan maupun dilarang.
(dvp/whn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·