Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka opsi keterlibatan badan upaya alias pihak swasta dalam penataan kabel semrawut di Jakarta.
Program tersebut ditargetkan berjalan secara menyeluruh selama lima tahun setelah Pemprov DKI mempunyai payung norma berupa perda.
“Apalagi sekarang perdanya sudah ada, sehingga dengan demikian untuk penanganan kabel dimasukkan ke dalam itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah wilayah melalui Bina Marga, kami juga membuka opsi keterlibatan badan upaya ataupun swasta untuk terlibat dalam perihal itu,” kata Pramono di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Pramono mengatakan penataan kabel bakal dilakukan secara berjenjang selama lima tahun. Tahap awal program tersebut telah dimulai di Jalan Supomo, Jakarta Selatan.
“Tetapi ini bakal menjadi program nan menyeluruh selama 5 tahun untuk segera bisa menuntaskan,” ujarnya.
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·