
Praktik Manipulasi Harga Saham Gorengan, OJK Denda 151 Pelaku Rp240 Miliar (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah mengenakan hukuman berupa denda senilai Rp240,65 miliar kepada 151 pihak mengenai kasus melakukan manipulasi nilai saham. Kasus ini sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026.
Secara keseluruhan, pada periode tersebut, OJK telah mengenakan hukuman berupa denda senilai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak nan mencakup denda akibat keterlambatan penyampaian laporan senilai Rp159,91 miliar dan denda atas pelanggaran substantif senilai Rp382,58 miliar.
“Di mana dari denda Rp382,58 miliar (pelanggaran substantif) ini, senilai Rp240,65 miliar itu dikenakan lantaran mengenai manipulasi perdagangan saham, ialah kepada 151 pihak,” ungkap Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
OJK Beri Sanksi
Eddy menjelaskan, pelanggaran substantif tersebut juga disertai hukuman tambahan berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis.
Dari aspek penegakan norma pidana di bagian pasar modal, Eddy menjelaskan OJK telah menyelesaikan lima perkara nan telah berkekuatan norma tetap alias inkrah.
Sementara itu, untuk tindak pidana pasar modal nan tengah dalam proses pemeriksaan, Ia mengungkapkan tetap terdapat sebanyak 42 kasus, dengan 32 kasus diantaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan nilai saham.
Adapun, sebanyak 32 kasus mengenai dugaan manipulasi perdagangan saham dilakukan dengan beragam pola, diantaranya pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
“Sedangkan nan tetap berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana nan tetap dalam proses pemeriksaan, dimana 32 kasus diantara 42 ini terindikasi mengenai manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·