Prabowo Ungkap Hasil Ekspor Batu Bara-Kelapa Sawit Gak Ditaro di RI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto buka-bukaan perihal hasil ekspor komoditas baik pertambangan maupun perkebunan. Di mana, hasil ekspor tersebut rupanya tak ditempatkan di Indonesia.

Mulanya, Presiden Prabowo menegaskan tidak mungkin hidup 287 juta masyarakat Indonesia bisa sejatera jika kekayaannya diambil setiap hari, minggu alias bulan.

Dia mencontohkan seperti kelapa sawit hasil ekspornya tidak ditaro di Indonesia. Selain itu. "Batu bara kita dijual, hasil ekspornya tidak ditaro di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas (juga demikian). Itu datanya ada, faktanya ada," terang Prabowo dalam aktivitas Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di instansi Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Prabowo akan merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bakal diberlakukan mulai 1 Juni 2026.

"Yang terakhir mengenai dengan izin Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), jadi revisi perubahan terhadap PP 8 (PP No.8 Tahun 2025 atas perubahan PP No.36 Tahun 2023 ) sudah difinalisasikan dan bakal diberlakukan per 1 Juni 2026," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu nan lalu.

Airlangga memastikan semua DHE SDA wajib masuk ke bank pelat merah (Himbara) minimal 12 bulan dan dikonversikan ke rupiah, maksimal 50% dari total DHE SDA perusahaan alias eksportir.

Khusus sektor ekstraktif, minyak dan gas, pemerintah memberlakukan pengecualian lama penempatan ialah selama 3 bulan. Adapun, sebelumnya disampaikan eksportir juga dapat menempatkan biaya pada SBN valas nan diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.

Dengan demikian, letak rekening unik alias reksus, sekarang hanya diwajibkan dibuat di Himbara nan Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing nan dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank nan Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News