Akibat perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman balasan maksimal delapan tahun penjara. Anang menjelaskan, status DPO terpaksa disematkan lantaran Richard terus-menerus mangkir dari kewajibannya untuk menghadiri persidangan di wilayah Kalimantan Selatan.
"Berkas perkara Terdakwa telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi nan berkepentingan tidak pernah datang sehingga masuk ke dalam DPO," jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan oleh tim campuran di bandara, Richard bersikap kooperatif sehingga seluruh proses eksekusi melangkah dengan lancar tanpa ada perlawanan.
Pihak Kejaksaan Agung pun langsung menyerahkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dilakukan proses norma lebih lanjut.
Anang menyampaikan petunjuk tegas dari Jaksa Agung nan meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan nan tetap berkeliaran demi kepastian hukum.
Pihak korps adhyaksa juga memberikan peringatan keras kepada para pelarian lainnya untuk segera menyerahkan diri.
"Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran tidak ada tempat berlindung nan kondusif bagi buronan," tegas Anang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·