Prabowo Terbitkan Perpres, Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan

Sedang Trending 43 menit yang lalu
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Isinya, dia meningkatkan tunjangan keahlian (Tukin) untuk prajurit TNI dan pegawai di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kabar ini pun dikonfirmasi oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait. Ia menyebut salinan Perpres itu telah diterima Kemhan untuk ditindaklanjuti.

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan keahlian bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ucap Rico kepada kumparan, Kamis (30/7).

"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan nan berlaku," tambahnya.

Brigjen Rico Ricardo Sirait. Foto: Dok. Infohan Setjen Kemhan

Menurut Rico, kenaikan Tukin ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap keahlian TNI dan Kemhan. Terlebih, Rico menyebut, sejak 2018, TNI dan Kemhan belum menerima kenaikan Tukin, meski beban kerja terus bertambah.

"Penyesuaian ini dilakukan sebagai corak apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan dan TNI. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil pertimbangan Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PANRB, nan menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja," tutur dia.

"Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara beragam tugas dan tanggung jawab nan diemban terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara hingga mendukung program-program strategis pemerintah seperti penanggulangan bencana, ketahanan pangan, pembangunan di wilayah terpencil, dan pengamanan wilayah rawan," sambungnya.

Rico menambahkan, Kemhan menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto ini.

"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini dan berambisi dapat semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam melaksanakan tugas untuk bangsa dan negara," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan