Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Setelah 8 Tahun, Ini Besarannya

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meningkatkan tunjangan keahlian (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami penyesuaian. Kenaikan tersebut diatur melalui dua peraturan presiden (perpres) nan sekaligus menggantikan patokan lama terbitan 2018.

Kenaikan tunjangan keahlian bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, penyesuaian tukin bagi pegawai Kemhan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, Kemhan telah menerima salinan kedua perpres tersebut dan bakal segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

"Selanjutnya, kebijakan tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rico menjelaskan, kedua perpres nan diteken Prabowo pada Juli 2026 itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Menurut dia, penyesuaian tersebut menjadi nan pertama dalam delapan tahun terakhir, meski beban tugas Kemhan dan TNI terus bertambah.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, beragam tugas dan tanggung jawab nan diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di wilayah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita