Prabowo Teken Rencana Aksi Penanganan Ekstremisme Mengarah Terorisme

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme adalah upaya nan dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkepanjangan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme.

Kemudian ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme adalah kepercayaan dan/atau tindakan nan menggunakan cara-cara kekerasan alias ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung alias melakukan tindakan terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terorisme adalah perbuatan nan kekerasan alias ancaman kekerasan nan menimbulkan suasana teror alias rasa takut secara meluas, nan dapat menimbulkan korban nan berkarakter massal, dan/ alias menimbulkan kerusakan alias kehancuran terhadap objek vital nan strategis, lingkungan hidup, akomodasi publik, alias akomodasi internasional dengan motif ideologi, politik, alias gangguan keamanan," bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme (RAN PE) adalah kebijakan nasional nan memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme di Indonesia.

Perpres ini menyatakan RAN PE bakal menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, wilayah provinsi, dan pemerintah wilayah kabupaten/ kota dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme.

"RAN PE ini ditetapkan untuk 4 (empat) tahun ialah periode tahun 2026-2029," demikian Pasal 2 Perpres tersebut.

Pemerintah menetapkan sembilan tema utama nan menjadi pilar penyelenggaraan RAN PE, di antaranya:

1. Kesiapsiagaan Nasional
2. Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan
3. Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja
4. Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak
5. Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik.
6. Deradikalisasi
7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan nan Baik, dan Keadilan
8. Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban
9. Kemitraan dan Kerja Sama Internasional

Perihal anggaran, pendanaan penyelenggaraan RAN PE dan RAD PE bakal berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain nan sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya bakal dibentuk sekretariat berbareng RAN PE nan diisi kementerian, lembaga, alias badan nan mengenai dengan pencegahan maupun penanggulangan masalah mengenai ekstrimisme dan terorisme.

Perpres 15 Tahun 2026 ini diteken Prabowo dan resmi bertindak sejak 9 Februari lalu.

(mnf/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional