Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Patuh

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

 Semoga Patuh

Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Patuh (Foto: Setpres)

JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam perpres itu salah satunya mengatur agar aplikator hanya memotong maksimal 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen. 

Dengan begitu, minimal 92 persen pendapatan diterima para pengemudi. Langkah ini mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).

Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, di hadapan ratusan ribu pekerja dari beragam sektor.

Uddin, salah satu driver ojol menyampaikan apresiasi, namun tetap menekankan pentingnya realisasi kebijakan di lapangan. Mereka juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan driver telah berjalan lama.

“Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan, artinya mengenai potongan-potongan 20 persen itu (driver) ojol keberatan, makanya ini ada spanduk nan bertuliskan nilai meninggal (potongan) 10 persen,” ujar Uddin.

Tak hanya terkabul, kemauan itu apalagi bisa ditekan lagi oleh Prabowo hingga 8 persen. Artinya, pengemudi bakal lebih banyak diuntungkan. Kebijakan pemerintah ini pun disebut sebagai langkah maju. Para driver berambisi perubahan tersebut betul-betul diterapkan oleh aplikator tanpa pengecualian.

“Kalau support memang kami tanggapi secara positif. Cuma nan krusial itu sekarang realisasi," ujarnya.

Selain persoalan bagi hasil, para pengemudi juga menyoroti rumor kesejahteraan lain seperti perlindungan kesehatan, kondisi kendaraan, hingga beban operasional di lapangan nan mendapatkan lintasan nan panjang namun dibayar murah.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com