Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Ini Tugasnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Perpres ini sebagai tindak lanjut Artikel VII Konstitusi UNESCO dan untuk penguatan peran Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pengetahuan pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan info di tingkat internasional.

KNIU berdomisili di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KNIU mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bagian pendidikan, pengetahuan pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan info secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO.

Perpres diteken pada 13 Mei 2026.Perpres itu memuat 24 Pasal.

Di Pasal 5, diatur KNIU terdiri atas pengarah, ketua, anggota, golongan kerja dan sekretariat. Di pasal lainnya, disebutkan Pengarah nan dimaksud dijabat oleh menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pada Pasal 8, disebutkan Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan tugas dan kegunaan KNIU. Di pasal selanjutnya, kedudukan Ketua diisi oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kebudayaan.

Sementara, personil diisi oleh sejumlah menteri sebagai berikut:

1. menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian luar negeri;

2. menteri nan menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian pendidikan

3. menteri nan menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian pendidikan dan urusan pemerintahan di bagian pengetahuan pengetahuan dan teknologi

4. menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian komunikasi dan informasi; dan

5. kepala lembaga pemerintah nan menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan nan terintegrasi.

(fca/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News