Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini menjadi dasar baru tata kelola sistem kesehatan nasional nan terintegrasi dari pusat hingga desa.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan kesehatan dilakukan secara terpadu untuk menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

"Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan nan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah wilayah provinsi, pemerintah wilayah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu," demikian bunyi Pasal 1 Perpres tersebut nan diunggah di jdih.setneg.go.id, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan mengamanatkan penguatan sistem kesehatan nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas jasa kesehatan nan merata dan terjangkau.

Dalam patokan itu juga disebutkan tujuan utama pengelolaan kesehatan, ialah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi layanan.

"Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bermaksud untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat nan setinggi-tingginya... serta meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan nan efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau," tertulis dalam Pasal 2.

Pemerintah menetapkan sistem kesehatan nasional sebagai kerangka utama penyelenggaraan kebijakan ini. Sistem tersebut dijalankan secara berjenjang dari pusat hingga wilayah dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem Kesehatan nasional... diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat," sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Adapun cakupan jasa dalam Perpres ini sangat luas, mulai dari kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, hingga jasa kesehatan dalam kondisi bencana.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya kesehatan, termasuk akomodasi layanan, tenaga kesehatan, sistem informasi, teknologi, dan pendanaan.

Perpres ini juga mengatur sistem pengawasan. Pemerintah pusat dapat memberikan teguran hingga disinsentif kepada pemerintah wilayah jika penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak selaras dengan kebijakan nasional.

Hal ini diatur dalam pasal 20 nan berbunyi:

Pemerintah pusat berkuasa memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan pemberian disinsentif kepada pemerintah wilayah provinsi, pemerintah wilayah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perihal berasas hasil monitoring dan evaluasi:

a. Penyusunan perencanaan pembangunan Kesehatan bertentangan dengan rencana jangka panjang nasional, dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana induk bagian Kesehatan, dan rencana kerja pemerintah;
b. penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di wilayah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional;
c. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian sasaran pembangunan Kesehatan; dan/atau
d. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi anggaran Kesehatan.

Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, pemerintah juga membentuk forum lintas kementerian/lembaga di bagian kesehatan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan ketahanan sistem kesehatan nasional.

(eva/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News