Prabowo Tambah Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi BNPT

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto merombak struktur lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam struktur baru ini, ada penambahan Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi.

Dilihat detikcom, Senin (4/5/2026), struktur baru itu tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perpres ini diteken Prabowo pada 9 Februari 2026.

Struktur baru BNPT ini tertuang dalam Pasal 7, di antaranya Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Dalam beleid tersebut, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan penyelenggaraan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bagian kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Dalam Pasal 15 dibeberkan kegunaan Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, di antaranya:
1. Merumuskam kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bagian kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
2. Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
3. Penyusunan standardisasi kebijakan penanggulangan terorisme di bagian kontra radikalisasi.
4. Koordinasi dan penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat di bagian kesiapsiagaan nasional.
5. Koordinasi penyelenggaraan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bagian kesiapsiagaan nasional.
6. Merumuskan sistem info wilayah rawan mengerti radikal terorisme dan penentuan parameter dan pengelompokkan tingkat kerawanan.
7. Pemberian pengarahan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bagian kontra radikalisasi.
8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bagian kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dan penyelenggaraan kegunaan lain nan diberikan oleh Kepala.

Sementara Deputi Bidang Deradikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan penyelenggaraan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bagian deradikalisasi.

Lalu, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan koordinasi antarpenegak norma dalam penanggulangan terorisme dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme.

Kemudian, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan penyelenggaraan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bagian kerja sama internasional.

(eva/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News