Prabowo Setujui Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan, Segini Besarannya!

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Prabowo Setujui Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan, Segini Besarannya!

Prabowo Setujui Kenaikan Tukin Prajurit TNI

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyetujui menaikan tunjangan keahlian (tukin) terhadap prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan. Kenaikan tunjangan keahlian ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Dengan Perpres Kenaikan Tukin, misalnya, kedudukan bintang empat, ialah Kepala Staf Angkatan menerima Rp48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.

Sementara, tukin bagi kelas kedudukan 1 alias prajurit TNI dengan pangkat terendah di TNI mendapatkan Rp2,5 juta per bulan dan kelas 2 di besaran Rp2,9 juta.

Karo Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengungkapkan, kebijakan tersebut corak apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan keahlian organisasi.

“Beberapa pertimbangan lain ialah hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berasas asesmen nan berlaku,” kata Rico,  Rabu (29/7/2026).

Rico juga menjelaskan, sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dulu memperoleh kenaikan dengan besaran nan bervariasi, apalagi mencapai 80 hingga 100 persen.

“Dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berkedudukan aktif mendukung beragam program prioritas pemerintah, antara lain penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan prasarana di wilayah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com