Prabowo Setuju Usulan Luhut, Definisi Korupsi di RI Akan Diubah

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menyutujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam kajian arti korupsi. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kajian itu mengubah penafsiran arti korupsi dari menitikberatkan kerugian negara menjadi penyuapan.

"Tadi presiden juga setuju dengan kajian nan dibuat oleh tim dari DEN mengenai arti korupsi. Karena itu krusial untuk agar masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," katanya, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026).

Luhut mengatakan bahwa arti korupsi nan dilakukan DEN tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan adalah bribery alias penyuapan. Hal itu merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) nan diratifikasi pada 20 tahun lalu.

Perubahan arti ini krusial agar penanganan korupsi di Indonesia dilakukan berasas standar internasional. Sehingga, Danantara bisa mengeluarkan keputusan upaya tanpa takut terjerat korupsi ada kerugian negara.

"Dimana arti korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun nan lampau adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membikin upaya nan tentu setiap upaya apapun pasti ada risikonya," kata Luhut.

Luhut menerangkan bahwa dengan perubahan arti itu, korupsi tidak lagi berbincang mengenai kerugian negara. Adapun selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara nan mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara," katanya.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara lantaran Indonesia satu-satunya negara nan menerapkan masalah kerugian negara," tuturnya.

(emy/wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑